Umar Patek Pelaku Bom Bali I Bebas dari Penjara
Syarat-syarat bebas bersyarat itu pun berhak diberikan kepada Umar Patek seusai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata dia.
Di sisi lain, lanjut Rika, Umar Patek juga sudah mengantongi rekomendasi dari Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
Seperti diketahui, Umar Patek divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan pidana penjara 20 tahun pada 2012 silam.
Eks anggota Jemaah Islamiah (JI) itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana terkait terorisme. (tan/JPNN)