Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok
Selasa, 09 Mei 2017 – 14:04 WIB
Namun, dia mengatakan, harus menjadi pembelajaran bahwa melindungi seseorang dari penegakan keadilan sangat mahal dan melelahkan ongkos sosial politiknya.
“Sehingga keharmonisan kehidupan berbangsa sempat menjadi terganggu,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 a KUHP.
Ahok dihukum penjara dua tahun. Hakim memerintahkan, Ahok dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)