Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok

Selasa, 09 Mei 2017 – 14:04 WIB
Umat Islam Harus Terima Putusan Ahok - JPNN.COM
Ribuan umat Islam yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jalan Gajah Mada, Jakarta, Jumat (28/4). Dalam aksinya ribuan umat Islam mendesak agar Majelis Hakim menghukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama 5 tahun sesuai dengan Undang-Undang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk menerima vonis terhadap terdakwa penodaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Mari kita kembali bekerja dan berkarya untuk umat dan bangsa di bidang masing-masing,” kata Sodik kepada JPNN.com, Selasa (9/5).

Sodik mengimbau kepada seluruh umat beragama di NKRI ini untuk melaksanakan dan amalkan ajaran agama masing-masing dengan sungguh-sungguh.

Dia mengatakan, hormati setiap agama yang ada di Indonesia.

“Dan tidak harus harus usil, iseng, pusing dengan ajaran agama lain yang sudah dilindungi keberadaannya oleh negara,” kata dia.

Menurut Sodik, dengan cara ini maka kerukunan antarumat bergama akan terbangun dan persatuan Indonesia terwujud.

Pria yang karib disapa Kang Sodik ini mengatakan, masih banyak pekerjaan rumah keumatan dan ke-Islam-an yang harus diperjuangkan dan dipersembahkan kepada umat dan bangsa Indonesia di tengah himpitan ekonomi sosial dan politik.

“Yang tengah dirasakan umat Islam akhir-akhir ini,” tegasnya.

Politikus senior Partai Gerakan Indonesia Raya ini mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan aparat keamanan atas pengawalan selama persidangan sehingga tidak terjadi insiden.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengimbau umat Islam khususnya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia, untuk menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close