UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
Selasa, 31 Oktober 2017 – 03:15 WIB
Selain penolakkan PP no. 78, mereka juga menyampaikan usulan untuk dibentuk asosiasi sektor usaha, karena hingga saat ini pembahasan upah sektor belum memiliki upah sektor.
"Mereka minta kami (Wako dan Gubernur) untuk memfasilitasi pembentukan asosiasi ini," sebut Rudi.
Rudi menambahkan pembahasan UMK Batam tahun 2018 berjalan dengan lancar. Kenaikan sebesar 8,71 persen tersebut membuat UMK Batam naik dari Rp 3.241.125 menjadi Rp 3.523.427 per bulan. "Ya kami berharap pembahasan ditingkat provinsi bisa berjalan dengan baik," tutup pria lulusan UNAND ini.(she/cr17)