UMK Naik 14,16 Persen
Tak Bayar Sesuai UMK, Perusahaan DitutupSabtu, 10 November 2012 – 03:33 WIB
UMK jelasnya, adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap . jika ada tambahan tunjangan terkait karir atau sebagainya itu merupakan kebijakan perusahaan dan artinya upah yang diterima karyawan lebih besar dari UMK.
Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK, lanjutnya bisa mengajukan surat ke Gubernur yang menyatakan belum siap membayar upah sesuai UMK dan nantinya akan mendapat tengGang waktu hingga kesiapan.
“Perusahaan yang belum mampu bayar, buat surat pernyataan ke Gubernur, nanti dapat pengecualian dan dikasih tempo, apa itu sampai Februari atau Maret. Kalau tiga kali teguran tidak dipatuhi dan masih belum mampu, kita lakukan penutupan perusahaan, karena untuk apa kalau tidak sanggup bayar upah karyawan,” tegasnya.(cr03/sam/jpnn)