Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMK Naik, 1.500 Buruh Kena PHK

Kamis, 11 Desember 2014 – 08:22 WIB
UMK Naik, 1.500 Buruh Kena PHK - JPNN.COM
Buruh terancam PHK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - BEKASI - Pascaditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK), Apindo mencatat ada 5 perusahaan yang melakukan pengurangan jumlah karyawan. Faktor pengurangan itu lantaran perusahaan tak mampu membayar upah sebesar Rp 2,9 juta per bulan.

Kelima perusahaan itu memproduksi makanan dan minuman. Masing-masing perusahaan oleh Apindo disebutkan mengurangi 300 orang karyawan. Dengan begitu, total karyawan yang terkena pengurangan di lima perusahaan itu mencapai 1.500 karyawan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, kenaikan UMK Kota Bekasi 2015 menjadi Rp 2,9 juta berdampak pengurangan jumlah karyawan. ”Kenaikan ini sangat memberatkan pihak perusahaan,” katanya.

Purnomo menambahkan, pengurangan itu ditaksir sekitar 20 persen dari jumlah karyawan di lima perusahaan tersebut. Pasalnya, di dalam satu perusahaan, kata dia, ada yang memperkerjakan karyawan hingga 1.500 pegawai.

”Sudah ada empat hingga lima perusahaan yang mengurangi karyawan karena tidak mampu membayar upah sesuai ketentuan UMK 2015,” katanya.

Dia menambahkan, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah lagi perusahaan lainnya yang akan mengurangi jumlah karyawan.

Sementara itu, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia (FSBDSI) Kota dan Kabupaten Bekasi sengaja tidak turun ke jalan menuntut kenaikan UMK Rabu (10/12). Hal ini, berbeda dengan keinginan buruh se-Jabodetabek yang menggelar unjuk rasa ke Jakarta.

”Sesuai instruksi ketua umum kami, massa FSBDSI seluruh Indonesia tidak akan turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa,” ujar Ketua DPC FSBDSI Bekasi, Subagyo.

BEKASI - Pascaditetapkannya Upah Minimum Kota (UMK), Apindo mencatat ada 5 perusahaan yang melakukan pengurangan jumlah karyawan. Faktor pengurangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News