UMKM, Simak Nih Tips dari OJK Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal
"Biaya tambahan cukup banyak biasanya sampai 40 persen dari nilai pinjaman," katanya.
Tak hanya itu, Zaenal menyebut jangka waktu pelunasan terbilang singkat dan tidak sesuai kesepakatan, tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan pengaduan konsumen.
"Kadang muncul permintaan akses data pribadi seperti kontak, foto, video, lokasi dan jumlah data pribadi lain digunakan untuk melakukan teror kepada peminjam yang gagal bayar, penagihannya tak beretika, seperti meneror, intimidasi dan pelecehan," ucapnya.
Dia juga menambahkan untuk mengecek legalitasnya, dia mengimbau agar terlebih dahulu menghubungi OJK pada nomor 157 atau melalui pesan WhatsApp 081-157157157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.go.id. (antara/jpnn)