UMP Jambi Ditetapkan Rp. 900 Ribu
Selasa, 10 November 2009 – 08:33 WIB
“Semua pihak tersebut ikut menandatangani kesepakatan jumlah UMP tersebut. Hanya saja, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jambi dan SBSI tidak ikut menandatangani,” ujarnya.Ia menerangkan, pihak Apindo mengusulkan agar UMP hanya naik sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya. Artinya, kata Royda, UMP hanya Rp 880 ribu. Sementara SBSI menilai, jumlah tersebut terlalu kecil dan sangat jauh dari besar kebutuhan hidup layak (KHL).
Apalagi sebenarnya besar UMP hanya berlaku pada karyawan yang masih lajang. “Padahal, sebagian besar pekerja sudah berkeluarga. Artinya, jumlah itu sangat sedikit dan jauh dari KHL,” ujarnya.Royda menjelaskan, awalnya SBSI mengusulkan jumlah UMP sebesar Rp 1.054.000. Hanya saja, jumlah itu akhirnya mengalami penurunan hingga minimal Rp 920.000. Tetapi rapat sidang Dewan Pengupahan sebagian menyetujui jumlah UMP Rp 900.000.