UMP Papua Naik, Pemprov Mengingatkan Pengusaha Membayar Upah Karyawan Sesuai Ketetapan
jpnn.com - JAYAPURA - Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, dan Tenaga Kerja (Disperindagkop) Provinsi Papua Theodora Jumelia Rumparmpam mengatakan sesuai dengan Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/398/Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tahun 2024, UMP Papua naik menjadi Rp 4.024.270 per bulan.
Pemprov Papua melalui Diperindagkop Provinsi Papua mengingatkan para pengusaha agar membayar upah karyawan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
“Pembayaran upah karyawan itu telah berlaku sejak 1 Januari, untuk itu kami berharap seluruh pemilik perusahaan membayar sesuai dengan ketetapan,” katanya di Jayapura, Papua, Minggu (7/1).
Menurut Theodora, jika tidak menerapkan, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Sanksi itu mulai dari administrasi hingga yang paling fatal adalah penutupan perusahaan.
“Untuk itu kami harap segera diterapkan UMP Papua yang telah berlaku,” ungkapnya.
Theodora menjelaskan sejauh ini belum ada laporan yang masuk terkait dengan kenaikan upah tersebut, tetapi pihaknya masih menunggu setelah sebulan berjalan.
“Selain itu, para pengusaha juga baru berdatangan mengambil surat keputusannya di kantor, sehingga belum ada yang mau ajukan penangguhan upah,” katanya lagi.