UMP Rp995 Ribu Dinilai Tak Layak
Kamis, 20 Desember 2012 – 02:36 WIB
Untuk itu, dengan tidak mengurangi kepuasannya terhadap kinerja dewan pengupahan kabupaten, beserta Dinaskertrans Kabupaten Banggai, selaku ketua KSPSI Kabupaten Banggai, Sudirman meminta kembali diadakan pembahasan mengenai pengupahan pekerja berdasarkan Upah Minimun Kabupaten (UMK) saja, yang dianggap masih bisa lebih diatas dari UMP yang telah ditetapkan dan akan segera diserahkan surat pemberitahuan ke Bupati Banggai, untuk dsetujui.
"Semoga dewan pengupahan kabupaten bisa duduk kembali dan membahas UMK dalam pembayaran upah pekerja nantinya. Karena dalam Undang-Undang hal ini dijamin resmi, dengan catatan tidak bisa dibawah UMP. Yang notabene akan lebih mensejahterakan pekerja nantinya," tutup Sudirman. (Jay)