UMP Sumbar Diusulkan Rp 1,8 Juta
UMP adalah jaring pengaman agar jangan sampai terjadi pembayaran upah yang semakin merosot karena tidak seimbangnya penawaran upah tenaga kerja, meningkatkan taraf hidup martabat golongan penerima upah terendah, mengurangi kesenjangan upah penerima terendah dan tertinggi, pemenuhan kebutuhan dasar minimal bagi pekerja dan keluarganya, mendorong ke arah disiplin dan produktivitas kerja serta mewujudkan rasa keadilan dan tanggungjawab dalam memanusiakan manusia.
"Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP dilarang menurunkan atau mengurangi besarannya. Selain itu, tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, tetap harus diberikan," ujarnya.
Upah mempunyai peran strategis karena salah satu unsur kesejahteraan, di samping jaminan sosial, fasilitas dan pemberian lainnya kepada pekerja atau buruh. Salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja, pemerintah telah mengubah Permenakertrans No 17/Men/ VIII/ 2005 dengan Permenakertrans No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Dalam perubahan tersebut, terjadi penambahan komponen dari sebelumnya 46 menjadi 60 komponen. "Hal ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh," ujarnya.
Menurutnya, dalam pembahasan UMP nantinya, serikat pekerja dan Apindo mengajukan usulan besaran UMP masing-masing. Dari dua angka itu akan dibahas bersama.
"Jika kedua belah pihak menemukan kesepakatan, maka penetapan upah dapat dilakukan, namun jika deadlock maka gubernur yang akan memutuskannya, mengacu pada usulan serikat pekerja dan pengusaha," jelasnya. (ayu/sam/jpnn)