Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UMP Sumbar Diusulkan Rp 1,8 Juta

Kamis, 16 Oktober 2014 – 07:48 WIB
UMP Sumbar Diusulkan Rp 1,8 Juta - JPNN.COM

jpnn.com - PADAG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan, pihaknya mengusulkan Upah minimum provinsi (UMP) Sumbar 2015 sebesar Rp 1,8 juta, naik dari sebelumnya Rp 1,45 juta.

Alasan pihaknya mengajukan usulan kenaikan UMP karena mempertimbangan inflasi dan kenaikan harga BBM yang telah direncanakan kenaikannya oleh pemerintahan baru Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"Kami tentu harus memperhitungkan itu. Pengaruh kenaikan BBM sangat tinggi. Karena kenaikan BBM itu akan berimbas pada kenaikan laju inflasi.  Penyesuaian upah tidak ada artinya bila kenaikan BBM dan inflasi tinggi. Sebab, tidak akan berpengaruh terhadap kesejahteraan pekerja. Apalagi tarif dasar listrik terus naik," ucapnya, kemarin.

UMP Sumbar 2015 memang mulai dibahas di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar, kemarin (15/10).

"Hari ini memang telah dimulai pembahasan UMP Sumbar. Namun, masih membahas survei kebutuhan hidup layak (KHL)  yang didapatkan dari masing-masing-masing daerah. Masih ada rapat-rapat selanjutnya," ujar Kepala Disnakertrans Sumbar, Syofyan kepada Padang Ekspres (Grup JPNN), kemarin. Pembahasan UMP dilanjutkan pada Sabtu (18/10)

Rapat pembahasan UMP dibahas secara tripatrit antara pemerintah, serikat kerja  dan Apindo. Ditambah unsur profesional dari perguruan tinggi dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sejauh ini, semua pihak masih melakukan pencocokan hasil survei KHL. Sebab, penetapan UMP mengacu KHL dan prediksi inflasi tahun 2015," katanya.  

Dijelaskan Sofyan, UMP bukan upah standar yang harus dibayarkan pengusaha kepada pekerja.

PADAG - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia  (KSPSI) Sumbar Arsukman Edi mengatakan, pihaknya mengusulkan Upah minimum provinsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close