Upah Minimum Provinsi Banten 2022 Ditetapkan, Sebegini Besarannya
jpnn.com, SERANG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2022 ditetapkkan sebesar Rp 2.501.203.
Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan UMP 2022 dengan besaran kenaikan 1,63 persen dibandingkan UMP 2021 senilai Rp 2.460.996.
Besaran UMP 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 di Serang, Jumat (19/11).
Keputusan Gubernur tersebut, selain untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan juga mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Keputusan itu juga mempertimbangkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan khususnya pemulihan ekonomi Provinsi Banten.
Penetapan UMP Provinsi Banten memperhatikan Surat Edaran Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Nomor B-M/283/HI:01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2021.
Serta Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/114-DPP/XI/2021 tentang Pertimbangan/saran Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2022.
Gubernur Wahidin Halim dalam keterangan sebelumnya menegaskan penentuan UMP mengacu pada aturan atau regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.