UMP untuk Buruh Masa Kerja Kurang Satu Tahun
jpnn.com - JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hinga Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, sudah 20 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.
Dua puluh provinsi itu yakni Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, dan NTB.
Kemudian Provinsi Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Gorontalo.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan, tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum 2014.
Muhaimin juga meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu.
“Kita minta para kepala daerah memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (4/11).
Dikatakannya, berdasarkan laporan sementara penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu surat keputusan gubernur masing-masing.
Dia menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net) dan upah minimum hanya berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.