UN 2014 Mulai Digelar 14 April
jpnn.com - JAKARTA--Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014. UN akan dilaksanakan usai pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan.
Pelaksanaan UN akan dimulai dengan UN pada tingkat SMA/SMK/MA dan SMALB pada Senin, 14 April 2014. Kemudian disusul dengan SMP/MTs dan SMPLB pada 5 Mei 2014.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, M. Nuh mengatakan mundurnya UN ini tidak hanya dikarenakan adanya perhelatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penjadwalan tersebut juga mempertimbangakan sudah selesai atau belumnya pembelajaran yang diberikan kepada para siswa.
"Tidak hanya mempertimbangkan itu, kalau pembelajaran belum selesai kan tidak mungkin mereka melaksanakan UN," kata Mendikbud di Jakarta.
Selain itu, jadwal penerimaan mahasiswa baru yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi juga menjadi salah satu penentu dalam pengaturan jadwal UN tahun depan. Hal itu menurutnya harus juga menjadi pertimbangan, agar para siswa juga bisa mempersiapkan untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Mengenai antisipasi keterlambatan distribusi soal UN seperti tahun ini, mantan rektor ITS itu menuturkan, bahwa pihak percetakan telah siap sepenuhnya untuk melakukan percetakan. Meskipun kebanyakan dari percetakan yang digunakan untuk mencetak soal UN sebagian juga melakukan percetakan surat suara. Selain itu, ia juga menjamin bahwa pihak percetakan akan menjaga rahasia keakuratan soal untuk tidak bocor.
Sementara itu, untuk percetakan yang bermasalah sebelumnya pada penyelenggaraan UN tahun 2013, pihaknya telah memasukkan mereka ke dalam black list Kemendikbud. "Entah istilahnya apa, entah diblack list entah apa, yang jelas mereka tidak akan digunakan," jelas Nuh.
Untuk pelaksanaan UN tahun depan, Nuh yakin akan berjalan dengan baik tanpa adanya keterlambatan seperti sebelumnya. Pasalnya, percetakan soal akan dilakukan sejak awal atau minimal 3 minggu sebelum pelaksanaan. Menurut penjelasannya, percetakan dapat dilakukan lebih cepat dari pada tahun ini karena biaya yang dibebankan bisa terlebih dahulu ditanggung oleh pihak kementerian tanpa harus menunggu pembahasan panjang di Kementerian Keuangan.