UN Dianggap Melanggar, Nuh Tuding DPD Abaikan Pasal Lain
Kamis, 11 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Penegasan Nuh ini menanggapi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD) yang menyatakan pelaksanaan UN 2012 melanggar hukum karena tidak sesuai UU Sisdiknas pasal 58 ayat 1 huruf m yang menyebutkan bahwa yang berhak mengevaluasi peserta didik adalah pendidik. Bukan pemerintah melakukan evaluasi belajar peserta didik yang dilakukan dalam bentuk UN.
"Kami sudah menyampaikan UN tidak bertentangan dengan UU. Landasan kami UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 57 dan 58. Teman-teman di DPD hanya melihat Pasal 58 ayat 1. Sementara Ada Pasal 63 ayat 1 PP 19 tahun 05 tentang SNP," ujar Nuh dalam konferensi pers di Kemendiknas, Kamis (11/10).
Dalam penilaiannya, lanjut Nuh, DPD melupakan ayat 2 pasal 58 tersebut, yang bunyinya 'evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menegaskan bahwa Ujian Nasional tidak bertentangan dengan pasal 57 dan 58 Undang-undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
-
PDIP Gelar Rakernas V
-
Tepis Pernyataan Hotman Paris, Henky Solihin Sebut Richard Lee Bisa Dijerat Pidana
-
PDIP Kantogi 8 Nama untuk Pilkada DKI Jakarta
-
Australia Selatan Kaji Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:36 WIB - Pendidikan
Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
Jumat, 17 Mei 2024 – 11:00 WIB - Pendidikan
BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:59 WIB - Pendidikan
Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Antre Bonek
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:53 WIB - Kriminal
Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:00 WIB - Sepak Bola
Bayern Muenchen Finis Posisi Tiga Bundesliga, Mueller sangat kecewa
Minggu, 19 Mei 2024 – 07:47 WIB - Politik
Soal Pilgub Jateng, Bolone Mase Tunggu Arahan Gibran
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:45 WIB - Bisnis
bjb syariah Raih Penghargaan Bergensi di Milad Ke-14
Minggu, 19 Mei 2024 – 08:50 WIB