Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba

Minggu, 21 April 2024 – 14:30 WIB
Unas Bentuk Tim Pencari Fakta Masalah Prof Kumba - JPNN.COM
Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF). Foto: Dok. Unas 

Dalam SK itu, rektor mengungkapkan keputusan pembentukan TPF diawali rapat terbatas pimpinan Unas tertanggal 17 April 2024. Hal ini setelah pimpinan Unas melakukan audiensi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III pada Selasa, 16 April 2024.

SK tersebut juga diperkuat dengan ketentuan yang berkaitan dengan Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Unas dan Kode Etik Dosen Unas.

Disebutkan, pada saat audiensi LLDikti III menyarankan agar Unas membentuk tim dan mengisi aplikasi ANJANI (Anjungan Integritas Akademik Indonesia), sebuah portal yang disiapkan Kemendikbudristek sebagai amanat tentang integritas akademik untuk melakukan promosi dalam pembinaan, evaluasi dan pengukuran, klasifikasi dan pelanggaran serta sanksi yang diberikan untuk pelanggar integritas akademik), paling lambat 21 hari sejak audiensi dilakukan.

Adapun susunan TPF sebagai berikut: Ketua Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt.; Sekretaris Dr. Mustakim, S.H., M.H., CMC, CCD. (anggota komisi disiplin Unas). Anggota Prof. Dr. Ir. Edi Sugiono, S.E., M.M. (Kepala Biro SDM Unas).

Ditambah empat anggota senat universitas, yakni Prof. Rumainur, S.H., M.H., PhD, Prof. Dr. Aris Munandar, M.Si. Prof. Dr. Dra. Retno Widowati, M.Si. dan Dr. Fachruddin Mangunjaya, M.Si.

Kemudian, ada pula unsur di luar UNAS, yakni Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (peneliti), Prof. Dr. Suherman, M.Si. (akademisi), dan Prof. Dr. Sutikno, M.T.(akademisi). (esy/jpnn)


Universitas Nasional (Unas) bentuk Tim Pencari Fakta masalah Prof Kumba terkait publikasi jurnal internasional.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close