Unas Berhentikan Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF
jpnn.com, JAKARTA - Universitas Nasional (Unas) resmi memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso sebagai dosen. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) kampus itu.
TPF Unas merekomendasikan dua poin terkait dugaan pencatutan nama dalam publikasi jurnal internasional yang dilakukan Kumba Digdowiseiso.
Pertama; memberhentikan Kumba Digdowiseiso dari jabatan sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FE) Unas.
Kedua; memberhentikan sementara Kumba Digdowiseiso dalam jabatan akademik/fungsional sebagai dosen dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.
“Keputusan tersebut berdasarkan kesimpulan dan.mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan serta merujuk para peraturan perundang-undangan yang berlaku, peraturan Rektor Unas, dan ketentuan lainnya,” kata Staf Khusus bidang Komunikasi dan Media Massa Rektor Unas Selamat Ginting dalam siaran pers, Senin (27/5).
Menurut Selamat Ginting, hasil rekomendasi dari TPF ditindaklanjuti dengan dua Surat Keputusan (SK) Rektor Unas.
Adapun SK Nomor 116 Tahun 2024 tentang pemberhentian sementara Prof Kumba Digdowiseiso sebagai dosen tetap Unas selama dua tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan pada 21 Mei 2024.
Kemudian, SK Nomor 117 Tahun 2024 tentang pemberhentian Prof Kumba Digdowiseiso sebagai Dekan FEB tertanggal 21 Mei 2024.