Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Undang-Undang Bikin Hubungan Rusia-Ukraina Panas Lagi

Sabtu, 20 Januari 2018 – 20:43 WIB
Undang-Undang Bikin Hubungan Rusia-Ukraina Panas Lagi - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: CNN

jpnn.com - Rusia berang. Penyebabnya adalah undang-undang (UU) yang baru saja disetujui parlemen Ukraina Kamis (18/1). Dalam UU tersebut, Ukraina menyebut Rusia sebagai negara penjajah.

Kementerian Luar Negeri Rusia menyebut bahwa legislasi itu merupakan perangkat yang disiapkan untuk memulai perang yang baru. Sebab, sebelumnya Ukraina dan pemberontak pro-Rusia sudah menandatangani kesepakatan damai di Minsk, Belarus, pada 2015 lalu.

Berdasar kesepakatan itu, Ukraina dan pemberontak tak hanya melakukan gencatan senjata. Ukraina juga berjanji memberikan ampunan. Para pemberontak juga dijanjikan wilayah otonomi khusus.

Dengan UU yang baru tersebut, kesepakatan di Minsk tidak mungkin dijalankan. Sebab, isi dari aturan baru itu bertolak belakang.

Rusia menyebut langkah Ukraina tersebut bakal membuat para pemberontak kian terasing. Alih-alih membuat situasi damai, UU itu ditengarai membuat situasi kian runyam.

’’Kiev telah menyabotase kesepakatan Minsk dan kini menguburnya (dengan UU yang baru),’’ tegas Kepala Komite Urusan Luar Negeri di Majelis Tinggi Rusia Konstantin Kosachev, Jumat (19/1).

Pernyataan senada dilontarkan Alexander Zakharchenko, pemimpin pemberontak di wilayah Donetsk. Menurut dia, Ukraina seharusnya menaati kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama para pemberontak itu.

Setelah kesepakatan Minsk ditandatangani, bentrokan memang masih sering terjadi, tapi dalam skala yang lebih kecil. Banyak pihak tidak mengharapkan perang kembali pecah. Sebab, sejak konflik di Ukraina terjadi pada 2014 lalu, setidaknya 10 ribu orang tewas dan puluhan ribu lainnya luka-luka.

Rusia berang. Penyebabnya adalah undang-undang (UU) yang baru saja disetujui parlemen Ukraina Kamis

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close