Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 11:22 WIB
BANDAACEH--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) direncanakan akan direvisi. Pasalnya, banyak pihak menilai UU
tentang kekhususan Aceh tersebut belum sempurna dan tidak sesuai dengan butir - butir Nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.
"Implementasi MOU Helsinki dan UUPA tidak sempurna. Tidak seluruhnya isi MoU yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005 lalu, antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)terimplementasi kedalam UUPA," Kata Nurzahri anggota Tim Evaluasi Implementasi MOU Helsinki dan UUPA yang dibentuk Menkpolhukam RI kepada Rakyat Aceh (Group JPNN), Jumat (3/8), di Banda Aceh.
Ia menilai, tidak tertutup kemungkinan UPPA yang ada sekarang tidak bisa dipertahankan lagi dan harus direvisi atau diamandemenkan oleh DPRA. Dewan nantinya bisa mengusulkan kepada Pemerintah Pusat (DPR-RI) agar UUPA bisa direvisi. "Dalam mengamandemen UUPA juga nantinya diperlukan dukungan semua pihak. Karena Mendagri, Menkopolhukam, dan pihak terkait lainnya akan memback-up proses amandemen UUPA,"ujarnya.
Rekomendasi agar UUPA bisa direvisi, akan dilakukan tim evaluasi jika masukan dari masyarakat tetap sama dalam penjaringan aspirasi yang akan dilakukan dibeberapa kabupaten/kota nantinya."Kami harapkan masyarakat konsisten. Untuk saat ini belum ada yang mengatakan UUPA sempurna, namun jika nantinya banyak berbagai pihak UUPA telah sempurna maka tidak perlu dilakukan amandemen,” kata Nurzahri.
BANDAACEH--Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) direncanakan akan direvisi. Pasalnya, banyak pihak menilai UU tentang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB - Bengkulu
Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:07 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB - Bengkulu
Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Humaniora
Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:32 WIB - Olahraga
PSIS Menatap Putaran Kedua Liga 1: Striker Asing Baru & Perbaikan Serangan Jadi Kunci
Selasa, 07 Januari 2025 – 18:30 WIB - Hukum
Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:04 WIB