Undang-Undang Pemerintah Aceh Akan Direvisi
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 11:22 WIB
Dari kegiatan tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai, banyak butir-butir MOU Helsinki yang belum terimplementasi seperti PP Migas dan sejumlah peraturan pemerintah untuk kewenangan Aceh yang belum dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Selain itu, para kalangan masyarakat juga menilai UUPA tidak sempurna, dan tidak seratus persen berdasarkan MOU Helsinki, sehingga perlu diamandemenkan.
Tim evaluasi implementasi MOU Helsinki dan UUPA, kata Nurzahri, dibentuk oleh Menkopolhukam pada 27 Februari 2012. Masa tugasnya akan berakhir pada November 2012 mendatang. Tim tersebut terdiri dari 5 orang perwakilan pihak penandatanganan MOU Helsinki pertama (RI) dan 5 orang dari pihak penandatanganan kedua (GAM).
"Sesuai SK Menteri Polhukam, Nurzahri, tugas tim adalah mengevaluasi MOU Helsinki dan UUPA, mekanisme evaluasi ini dilakukan dengan menjaring pendapat masyarakat. Kemudian internal tim akan membahas dan mengadukan dengan masalah-masalah para pihak, karena para pihak (GAM-RI) telah menyampaikan pendapat masing-masing terhadap MOU dan UUPA, sehingga nantinya dalam pembahasan ditambah pendapat dari masyarakat,"terangnya.