Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Undang-Undang Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi

Minggu, 07 Mei 2017 – 05:30 WIB
Undang-Undang Pemilu dan Konsolidasi Demokrasi - JPNN.COM
Lukman Edy. Foto: Riau Pos/dok.JPNN.com

Oleh karenanya pendidikan politik masyarakat menjadi mutlak dibutuhkan, bukan hanya dalam konteks bagaimana masyarakat melek politik dalam pemilu, melainkan bagaimana menempatkan masyarakat sebagai pelaku pembangunan dan subyek politik yang melaksanakan hak-hak politiknya secara dewasa dan mandiri; sehingga mampu menyalurkan aspirasinya pada kelembagaan politik resmi yang disediakan oleh Negara, serta mampu mewarnai proses pembangunan yang semestinya tanpa perlu lagi lembaga-lembaga perantara di luar yang telah ada.

Kelima, penguatan partai politik.Agenda konsolidasi demokrasi yang kelima adalah penguatan partai politik. Sebagai pilar demokrasi, suka atau tidak suka, mau tidak mau partai politik dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang secara teoritis digambarkan sebagai berikut: sebagai sarana komunikasi politik, sebagai lembaga sosialisasi dan pendidikan politik, sebagai sarana rekrutmen politik dan wadah penyiapan kader-kader pemimpin dan pelaksana pemerintahan, sebagai pengatur konflik.

Dengan tugas dan fungsi yang sedemikian berat, partai politik dituntut berpacu dengan waktu bekerja semaksimal mungkin mencapai targetnya secara internal sebagai agregasi kepentingan maupun secara eksternal dalam peran fungsinya sebagai pilar penyangga demokrasi.Tentu saja hal tersebut membutuhkan support operasional yang tidak sedikit.

Padahal, di lain sisi partai politik di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kegiatan ekonomi yang menguntungkan; sementara menjadikan kader-kader partai yang menduduki jabatan kenegaraan sebagai pundi-pundi juga rawan terjadi korupsi. Karenanya, sudah seharusnya pembiayaan kinerja partai disupport oleh Negara.

Supporting Negara terhadap partai politik dapat dimanifestasikan dalam beberapa bentuk, misalnya pada proses sosialisasi politik, Negara memfasilitasi sosialisasi maupun pendidikan politik yang dilakukan oleh partai politik.

Dalam konteks pembahasan RUU Pemilu ini, Negara dapat memberikan support pelaksanaan pemilu yang meringankan beban partai politik dan meminimalisir pelanggaran partai politik, melalui fasilitasi kampanye maupun penyediaan dana saksi bagi saksi-saksi partai politik di TPS hingga KPU.

Kiranya supporting yang demikian akan memaksimalkan kinerja partai politik tanpa harus dihantaui kekhawatiran terjebak dalam sisi gelap pembangunan. Dengan demikian, bukankah menggembirakan bila jalan menuju konsolidasi demokrasi lebih lempang dan bisa lebih cepat tercapai tujuan?

*) Ketua Pansus RUU Pemilu DPR RI

Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Pemilu di DPR dapat dikatakan kini telah berjalan mencapai pertengahan proses. Berbagai masukan dari stake

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close