Yakinlah, Omnibus Law Cipta Kerja Bakal Jadi Berkah untuk UMKM dan Ormas Islam
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Lukman Edy memberikan penilaian positif atas Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disepakati pemerintah dan DPR pada 5 Oktober silam.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga wakil ketua Umum Pengusaha dan Profesional Nahdliyin (P2N) itu menyebut Ominus Law Cipta Kerja merupakan berkah bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), serta organisasi kemasyarakatan (omas) Islam.
LE -panggilan akrab Lukman- menyatakan hal itu saat menyampaikan hasil kajian Indonesia Maju Institute (IMI) tentang Peluang dan Tantangan UU Ciptaker Dalam Membangkitkan Ekonomi Umat di Jakarta, Rabu (14/10).
Menurutnya, Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpihak kepada masyarakat luas karena memuat penegasan tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk, khususnya makanan, minuman dan obat yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.
Lukman megatakan, ketentuan di Omnibus Law Cipta Kerja menyempurnakan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. "Untuk melindungi masyarakat kita terutama umat islam, semua produk baik dari dalam maupun luar negeri harus dipastikan kehalalannya melalui sertifikasi halal," katanya.
Oleh karena itu Lukman menegaskan, kewajiban tentang sertifikasi halal tidak hanya menguntungkan konsumen umat Islam, tetapi juga pelaku usaha. Sebab, para pelaku usaha dituntut untuk lebih memperhatikan kebersihan dan kesehatan produknya.
Dengan demikian penyediaan bahan, cara pengolahan, pengemasan dan tampilan produk akan selalu mengikuti ketentuan standardisasi halal. Lukman menyebut hal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM khususnya di sektor kesehatan dan makanan.
"Bagi umat islam, ini adalah perkembangan yang menggembirakan," tegas mantan anggota DPR dari PKB itu.