Unggah Gambar Jokowi Antek PKI, Jundi Dibekuk Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekuk Jundi yang diduga menyebar fitnah melalui media sosial. Pemuda 27 tahun itu merupakan pemilik akun Suara Rakyat 23 di Instagram yang mengunggah tudingan bahwa Presiden Joko Widodo antek Partai Komunis Indonesia (PKI).
Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, pelaku mengunggah gambar presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu beserta lambang PKI. “Pelaku kami tangkap pada 15 Oktober 2018 di wilayah Aceh,” ujarnya di kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (23/11).
Dani menjelaskan, Jundi juga mengunggah beragam ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Bahkan, ada unggahan pelaku yang bernuansa pornografi.
Dani menjelaskan, pelaku sudah beraksi sejak akhir 2016. Jundi juga memiliki akun lain di Instagram yakni SR23, suararakyat23id, sr23official, 23_official, suararakyat23b, suararakyat23id dan suararakyat23.ind.
Menurut Dani, pelaku sengaja membuat sejumlah akun sebagai antisipasi ketika ada pembekuan oleh pihak Instagram. Berdasar penelusuran polisi, sejauh ini Jundi bekerja sendiri dalam menyebarkan konten-konten ujaran kebencian tersebut.
“Pengakuannya sendiri. Kami dapati sebanyak 843 gambar dengan logo SR23,” sebut Dani.
Lantas, apa motif Jundi mengunggah ujaran kebencian? Menurut Dani, pelaku melakukan hal itu sebagai penyaluran atas ketidakmampuannya menghadapi kehidupan.
Kini, pelaku dijerat dengan sejumlah undang-undang (UU). Antara lain UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Pornografi dan KUHP.