Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Unggah Video Mesum PNS Gara-gara Putus Asmara

Senin, 29 September 2014 – 08:26 WIB
Unggah Video Mesum PNS Gara-gara Putus Asmara - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tim Cyber Crime Polda Banten akhirnya berhasil meringkus FR, yang diduga sebagai pemeran pria sekaligus penguggah video porno pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Warga Griya Serdang, Kramatwatu, Kabupaten Serang ini ditangkap petugas di kawasan Mall Off Serang (MOS), Kemang, Kota Serang, akhir pekan kemarin, sekitar pukul 16.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, Kombes Polisi Nurullah mengatakan, penangkapan FR dilakukan setelah tim cyber crime berhasil mengantongi nama pelaku pemeran pria dan yang diduga sebagai pengunggah video mesum tersebut.

”Malam minggu kemarin kami memantau pelaku di rumahnya di Griya Serdang, Kramatwatu. Tetapi tim akhirnya berhasil menangkap di salah satu Mall (MOS) di Kota Serang,”ujar Nurullah, Minggu (28/9).

Nurullah mengatakan, selain menangkap pelaku timnya juga berhasil mengamankan satu unit CPU komputer yang diduga digunakan pelaku untuk mengunggah video mesum dirinya bersama IF, pemeran wanita. ”Kami juga mengamankan sejumlah alat bukti lain,”tambahnya.

Sementara Kasubdit II Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dadang Suherli, mengatakan skenario penangkapan terhadap pelaku FR setelah IF melakukan komunikasi akhirnya keduanya berjanjian pertemuan di MOS sekira pukul 16.00 WIB. ”Nah disanalah petugas berhasil membekuk FR,” ungkapnya.

Dalam pertemuan itu, FR sempat mengancam IF jika tidak memberikan sejumlah uang maka FR akan kembali menyebarkan video mesum tersebut. ”Jadi pertemuan itu bermotifkan uang,” katanya.

Sementara untuk mempertangungjawabkan kejahatannya, kata Dadang, pelaku FR dikenakan pasal berlapis, yaitu , Undang-undang pornografi, dan ITE dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

SERANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) dan Tim Cyber Crime Polda Banten akhirnya berhasil meringkus FR, yang diduga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News