Ungkap Dugaan Kecurangan di Pilgub Jakarta, Gerindra Cari Keadilan ke MK
Walakin, dia menjelaskan bahwa setelah laporan dibuat dan diproses ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sampai saat ini tidak ada kunjung dilakukan PSU.
Selain masalah C6, konon ada lebih dari 80 laporan dilayangkan oleh masyarakat dan relawan kepada Bawaslu berkaitan dengan pilkada jakarta.
Namun demikian, dari berbagai laporan belum ada perkembangan atau update yang disampaikan oleh Bawaslu. Di antara 80 laporan itu adalah persoalan DPK, Daftar Pemilih Khusus.
"Itu ada yang tidak sesuai TPS-nya. Kemudian dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali. Kemudian salah coblos tidak sesuai TPS. Kemudian domisili pemilih beda provinsi, maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," tuturnya.
Berbagai temuan itu disebut Munathsir membuktikan bahwa pilkada Jakarta berjalan tidak sesuai harapan, bahkan jauh dari standar dan kualitas yang seharusnya.
Hal itu berbeda dengan beberapa daerah lain yang penyelenggara pilkadanya bekerja dengan baik. Oleh karena itu, Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra menyatakan KPU maupun Bawaslu di Jakarta tidak bekerja secara profesional.
"Saat ini kami bersama rekan-rekan berkoordinasi dengan Tim Pasangan RIDO serta relawan yang lain rencananya akan melakukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi," kata Munatshir.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Prof Jimly Asshiddiqie mendukung Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Jakarta 2024.