Ungkap Judi di Internet, Terapkan Investigasi Online
jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus berupaya menyikat perjudian melalui internet. Dalam menyikat perjudian di dunia maya itu, Mabes Polri menerapkan metode online investigation.
Dengan metode itu, sudah banyak kasus judi online di dalam negeri yang ditindak. "Tapi ini seperti jamur di musim hujan. Begitu kami tangkap yang satu, yang lain muncul," tegas Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Selasa (31/12).
Arief menjelaskan, ada 141 situs judi online yang terdeteksi melalui online investigation. Menurutnya, 141 situs itu menggunakan 146 rekening bank yang tersebar di beberapa wilayah, antara lain 88 rekening di Jakarta, 15 di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat (2), Jawa Timur (11), Jawa Tengah (3), Bali (3) dan Kepuluan Riau (1).
Karenanya, Bareskrim menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta penyedia jasa keuangan. Dari penelurusan PPATK, kata Arief, diketahui 90 rekening alamat fiktif, 10 alamat benar tapi tidak dikenali atau hanya mencatut alamat. "Sedangkan 46 rekening lain masih kita lakukan penyelidikan bersama PPATK," kata Arief.
Ia menuturkan, dari 146 rekening itu menggunakan tiga bank. Yakni, 53 Bank Mandiri, 87 BCA dan enam BNI. "Total saldo di 146 rekening itu Rp 8 miliar," katanya.
Menurut Arief, terhadap rekening tersebut sudah dilakukan pemblokiran. Polisi kita tengah melakukan penyelidikan.
Arief menambahkan, kepolisian akan menjalin kerjasama dengan pihak perbankan, Bank Indonesia, serta Otoritas Jasa Keuangan, untuk meminimalisir praktik mengalirkan dana judi di rekening-rekening bank yang ada.
"Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak perbankan bagaimana mencari alamat itu kenapa pihak bank juga bisa menjadi korban. Kerja sama dengan OJK juga," ungkapnya.