Ungkap Keberpihakan, SMS Camat Dibeber di Sidang MK
Kamis, 27 Januari 2011 – 03:33 WIB
Soal permintaan kubu penggugat untuk mengadirkan para camat ataupun Wali Kota Batam, Achmad Sodiki mengatakan bahwa majelis akan mempertimbangkannya. "MK wajib memanggil pihak-pihak yang berperkara ataupun sesuai pasal 41 UU Nomor 24 Tahun 2003 (tentang MK). Keterangan itu bisa dihadirkan, atau bisa tertulis," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Persidangan atas sengketa hasil Pemilukada digelar untuk ketiga kalinya di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (26/1). Pada persidangan itu,