Ungkap Teror ke Novel Baswedan, Kapolri Bentuk Tim Gabungan
Jumat, 11 Januari 2019 – 19:41 WIB
Total, tim itu berjumlah 65 orang. Jumlah itu juga termasuk lima orang anggota Densus 88 Antiteror.
Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, pembentukan tim itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Komnas HAM. “Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM terhadap ranah Polri dalam mengusut kasus penyiraman air keras," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (11/1).
Menurut dia, masa tugas tim berlaku selama enam bulan. "Surat perintah berlaku untuk enam bulan," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.(cuy/jpnn)