Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Warga Sipil Israel Pelanggar HAM

Selasa, 16 Juli 2024 – 23:23 WIB
Uni Eropa Jatuhkan Sanksi kepada Warga Sipil Israel Pelanggar HAM - JPNN.COM
Uni Eropa. Foto: EU

jpnn.com, BRUSSELS - Uni Eropa (UE) memutuskan untuk memberlakukan sanksi kepada sejumlah warga Israel atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius dan sistematis terhadap warga Palestina di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.

Para pelaku itu di antaranya, Moshe Sharvit, pemilik Peternakan Moshe di Lembah Yordan; Zvi Bar Yosef, pemilik Peternakan Zvi di Tepi Barat; serta Isaschar Manne, pemilik Peternakan Manne di Perbukitan Hebron Selatan.

Selanjutnya, Baruch Marzel yang secara terbuka menyerukan pembersihan etnis di Palestina, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein yang merupakan pendiri dan pemimpin organisasi ekstremis Lehava, dan grup Israel “Tsav 9” juga terkena sanksi.

Tsav 9 adalah kelompok aktivis kekerasan Israel yang didirikan pada Januari 2024 yang secara rutin memblokir truk bantuan kemanusiaan yang mengirimkan makanan, air dan bahan bakar ke Gaza.

Menurut UE, para warga sipil Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental dah hak atas harta benda.

Selain itu, mereka juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan terhadap hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.

UE menegaskan bahwa mereka yang terkena sanksi pembatasan akan dikenakan pembekuan aset.

Sanksi tersebut juga melarang penyediaan dana atau sumber daya ekonomi kepada mereka atau untuk keuntungan mereka secara langsung atau tidak langsung.

Menurut UE, ekstremis Israel tersebut juga bertanggung jawab atas penyalahgunaan hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi integritas fisik dan mental

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA