Uni Irma Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Kearifan Lokal, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago ikut menyoroti polemik soal Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman beralkohol alias minuman keras (miras).
Politikus yang beken disapa dengan panggilan Uni Irma ini meminta semua pihak menahan diri dan mencerna lebih baik lagi isi perpres miras tersebut agar dapat dipahami lebih baik lagi.
"Sejatinya perpres yang dibuat pemerintah dan telah ditandatangani Jokowi itu adalah mengatur penanaman modal dan izin usaha minol (minuman beralkohol) di wilayah tertentu yang memang memiliki kearifan lokal," ucap Uni Irma kepada JPNN.com, Selasa (2/3).
Irma menyebut perpres tersebut juga mengatur izin dan penanaman modal minol di 4 wilayah, dan mengatur agar UMKM di 4 provinsi tersebut memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Regulasi itu sekaligus akan menghindari adanya minol oplosan yang berbahaya bagi masyarakat. "Perpres ini justru bertujuan meminimalisir peredaran minol di wilayah-wilayah yang mengharamkan keberadaan minol tersebut," jelasnya.
Mantan anggota Komisi IX DPR ini lantas membandingkan Perpres Nomor 10/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi dengan Perpres Nomor 742013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang dibuat pemerintah di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Sebab, kayanya, bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol yang dibuat peraturannya oleh pemerintah Jokowi memiliki 2 persyaratan.
Pertama, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.