Unit Kerja Presiden Surati Badan Pengawas MA
Senin, 28 Januari 2013 – 11:34 WIB
PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh Pengadilan Negeri Ketapang ternyata menjadi perhatian Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP). Terbukti, Tony Wong turut mendapatkan tembusan surat No. B-495/UKP-PPP/12/2012 perihal dugaan pelanggaran hukum yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI di Jakarta. Dalam surat tersebut tertulis, UKP-PPP telah menerima pengaduan atas nama Tony Wong alias Tony Wiryanto pada tanggal 1 Oktober 2012. Dalam laporannya, Tony Wong menyampaikan dugaan pelanggaran hukum oleh pejabat Pengadilan Negeri Ketapang atau Mahkamah Agung, terkait penanganan kasasi atas perkara no. 103/PID.B/2004/PN.KTP dengan terdakwa Tony Wong.
Berdasarkan data dan penjelasan Tony Wong, pihak UKP-PPP menemukan beberapa fakta yang diantaranya pada Juni 2006 dan Februari-Maret 2007, Tony Wong melaporkan secara lisan tentang adanya praktik pembalakan liar di Ketapang, khususnya di wilayah pawan utara kabupaten Ketapang yang diduga dilakukan oleh beberapa perushahan ke Mapolda Kalbar dan Mabes Polri. Laporan tersebut tidak pernah diproses sebagaimana mestinya. Sebaliknya, justru Tony Wong mendapat perlakuan diskriminatif karena beberapa pelanggaran yang dilaporkan oleh pihak lain justru diproses secara hukum.
"Kami bersyukur, akhirnya banyak lembaga negara yang memperhatikan nasib kami yang menjadi korban kriminalisasi oknum aparat di sini," kata Tony Wong kepada wartawan di Pontianak, Minggu (27/1).
PONTIANAK - Dugaan mal administrasi atas kasasi No. W 17-U4/573/HN.01.10/VI/2012 mantan nara pidana kasus ilegal logging, Tony Wong bin Alex Ng oleh
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sumsel
Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel
Sabtu, 23 November 2024 – 20:22 WIB - Sumsel
Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
Sabtu, 23 November 2024 – 14:35 WIB - Kep. Riau
Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
Sabtu, 23 November 2024 – 07:15 WIB - Aceh
Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
Jumat, 22 November 2024 – 22:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Bikin Publik Bingung, Data Survei SMRC di Pilgub Jateng Harus Dibongkar
Sabtu, 23 November 2024 – 21:49 WIB - Pilkada
Survei Terbaru, Nurhidayah-Imam Kafali Unggul di Pilbup Lombok Barat
Sabtu, 23 November 2024 – 19:11 WIB - Musik
Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
Sabtu, 23 November 2024 – 19:54 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1 Setelah Dewa United Vs Bali United Hanya Diwarnai Satu Gol
Sabtu, 23 November 2024 – 21:11 WIB