Unjuk Rasa Menolak Tambang Rusuh, 1 Warga Tertembak, Polisi Luka-Luka
Polisi juga akan melakukan penegakan hukum, terkait penutupan jalan mengganggu arus lalu lintas serta perusakan fasilitas umum berupa rambu-rambu lalu lintas oleh pengunjuk rasa, sebagaimana tertuang dalam KUHP dengan ancaman 9 tahun kurungan.
Akibat penutupan jalan, katanya pula, kemacetan tidak dapat dihindarkan. Tumpukan kendaraan di jalur Trans Sulawesi sepanjang 10 kilometer dari Tinombo dan Parigi.
"Kami telah mengimbau warga setempat tidak melakukan aksi serupa hingga memblokade jalan, sebab jalan merupakan fasilitas umum," ujar Achpah.
Dia menambahkan analisis sementara kepolisian bahwa aksi ini terkesan ditunggangi pihak lain.
"Pada pengamanan aksi unjuk rasa ini personel kami juga mengalami luka-luka," kata Achpa.
Kepala Bagian Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto yang dihubungi melalui sambungan telepon mengemukakan, saat ini Polri sedang melakukan investigasi atas tertembaknya salah seorang warga di lokasi unjuk rasa.
"Situasi di tempat kejadian perkara sudah kondusif dan kami juga sudah melakukan penelusuran atas kejadian yang menimbulkan korban jiwa," kata Didik. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: