Ridwan Kamil Memastikan UMP Jabar 2022 Naik
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik.
Keputusan ini diambil untuk mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.
Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Penetapan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan di tiap provinsi.
Selain itu juga, mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
"Jadi kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Jawabannya iya naik," kata Ridwan Kamil pada keterangan tertulis, Jumat (19/11).
Pria yang karib disapa Kang Emil ini menegaskan UMP ini hanya untuk pekerja atau buruh yang umur kerjanya baru satu tahun.