Karena sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans), katanya, upah minimum dibagi tiga bagian. Yaitu upah minimum Provinsi, Kabupaten dan pekerja Sektoral. “Nah pekerja kelapa sawit ini, saya melihatnya masuk kategori sektoral. Jadi harusnya sesuai dengan Permen, gaji mereka lebih tinggi minimal 5 persen dari UMP yang ada. Tapi ini kenapa lebih rendah?, ” katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA -Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujonugroho, dituntut segera menghapuskan sistem pengupahan yang dilakukan asosiasi pengusaha