Upah Terlalu Naik, Target Bisnis Terganggu
Jumat, 23 November 2012 – 05:29 WIB
Secara terpisah Wakil Ketua Umum Kadin Deddy Suhajadi mengatakan persentase kenaikan upah ideal sebesar 20 persen. "Kalau 20 persen masih wajar, tapi kalau sampai 70 persen itu menyulitkan," tandas dia. Sebab, mau tidak mau akan mempengaruhi komponen produksi. Disebutkan, kontribusi upah terhadap komponen produksi untuk industri padat karya mencapai 20 persen dan industri padat modal di bawah 5 persen.
Dikatakan, kenaikan yang terkesan dadakan tersebut akan membuat pengusaha kesulitan. Sebab, mereka harus melakukan penghitungan kembali rencana bisnis tahun depan. "Sebelumnya kami harus menghitung terkait kenaikan TDL, dan mendadak harus diubah dengan adanya kenaikan upah. Kalau sudah demikian, perusahaan dalam negeri makin sulit bersaing dengan asing," keluh dia. (res)