Upaya Bea Cukai Ini Membuat Penerima Fasilitas Kepabeanan Penuhi Kewajiban
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berupaya memastikan perusahaan penerima fasilitas kepabeanan memanfaatkan layanan sesuai dengan ketentuan dan memenuhi kewajiban yang disyaratkan.
Hal tersebut diwujudkan melalui monitoring, penelitian lapangan, dan asistensi secara berkala. Misalnya, yang dilaksanakan Bea Cukai Cikarang, Bekasi, dan Juanda.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan fasilitas kepabeanan merupakan pemberian insentif oleh pemerintah melalui Bea Cukai yang berkaitan dengan ekspor dan impor.
‘’Untuk memastikan fasilitas kepabeanan yang telah kami berikan dimanfaatkan dengan baik oleh para penerimanya, unit-unit vertikal Bea Cukai pun melaksanakan asistensi kepada perusahaan tersebut," ujarnya, Selasa (6/9).
Hatta menyebutkan Bea Cukai Cikarang mengasisteni PT Batawell yang merupakan penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor untuk industri kecil dan menengah (KITE IKM).
Fasilitas KITE IKM adalah kemudahan berupa pembebasan bea masuk serta pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terutang tidak dipungut atas impor dan pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan ekspor dan penyerahan produksi IKM.
"Fasilitas ini dimanfaatkan PT Batawell selama satu tahun dan kegiatan asistensi untuk memperbaharui pengetahuan perusahaan mengenai KITE IKM. Perusahaan menyampaikan pengalaman dan kondisi yang dirasakan selama mendapatkan fasilitas ini," katanya.
Tak jauh berbeda, asistensi fasilitas kepabeanan dilaksanakan Bea Cukai Bekasi dengan mengunjungi salah satu perusahaan kawasan berikat, yaitu PT Kayu Pertama, yang bergerak di bidang produksi pintu rumah.