Upaya Bea Cukai Optimalkan Fasilitas Kawasan Berikat di Bogor dan Semarang
jpnn.com, BOGOR - Bea Cukai Bogor mengadakan asistensi terkait ketentuan Pusat Logistik Berikat (PLB) kepada PT Mercedes-Benz Indonesia.
Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai Bogor menjelaskan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 011/BC/2018 tentang Tatalaksana Pusat Logistik Berikat dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman menyampaikan rencana pendirian PLB oleh PT Mercedes-Benz Indonesia.
“Fasilitas PLB menawarkan segudang manfaat kepada pengguna jasa, seperti penangguhan bea masuk, pajak, izin impor, kepemilikan barang yang fleksibel, jangka waktu timbun barang yang fleksibel serta asal dan tujuan barang yang fleksibel (lokal, impor dan ekspor),” jelas Firman, Kamis (7/10).
Firman menyampaikan fasilitas PLB memudahkan perusahaan dalam mengelola proses produksi barang.
"Manfaat lain bagi negara dimana sektor perekonomian akan semakin tergerak hingga terbukanya lapangan pekerjaan yang baru,” sambung Firman.
Bea Cukai Bogor juga membahas terkait IT Inventory dan CCTV bersama perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat di wilayah pengawasannya.
Perusahaan tersebut, yakni PT HJ Busana Indah, PT Toa Galva Industries dan PT Xacti Indonesia.