Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili
Rabu, 26 Oktober 2022 – 14:54 WIB
![Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili Upaya Bebas Lewat Eksepsi Kandas, Putri Candrawathi Tetap Diadili - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/galeri/normal/2022/10/17/terdakwa-kasus-pembunuhan-berencana-terhadap-brigadir-nopria-siv2.jpg)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
Tiga, meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghentikan pemeriksaan perkara yang menyeret Putri.
Empat, tim penaishat hukum meminta majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan Putri dari tahanan.
Lima, memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Putri dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, meminta biaya perkara tersebut dibebankan kepada negara.(cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: