Upaya KPH Anglingkusumo Perjuangkan Paku Alam VIII Jadi Pahlawan Nasional
Dianggap Bakal Lengkapi Keistimewaan JogjakartaJumat, 18 November 2011 – 00:18 WIB
PA VIII naik takhta pada 1937, menggantikan PA VII. Saat Indonesia merdeka, dia menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia (RI) dan ditetapkan sebagai kepala Daerah Istimewa Pakualaman berdasar Piagam Kedudukan Presiden Soekarno 19 Agustus 1945.
Pada 5 September, bersama Sultan HB IX, PA VIII mengeluarkan maklumat. Isinya, menyatakan Keraton Jogja dan Pakualaman masuk ke dalam NKRI. Maklumat itu merupakan dukungan moral yang sangat besar bagi RI yang baru seumur jagung.
Selama revolusi fisik, PA VIII juga pernah menjadi gubernur militer DIJ dan mendapatkan pangkat kehormatan kolonel tituler. Terakhir, pangkatnya naik menjadi mayor jenderal kehormatan.