Upaya NFA Mengendalikan Inflasi Pangan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) terus berupaya mengendalikan inflasi pangan.
Adapun berbagai kebijakan strategis dilakukan untuk memperkuat ketahanan pangan nasional di era ketidakpastian perekonomian dan krisis pangan dunia.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden tentang Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).
"Pengelolaan CPP yang dikelola Perum BULOG tidak hanya satu komoditas yaitu beras saja, tetapi jagung dan kedelai, sedangkan untuk komoditas pangan lainnya seperti cabai, bawang, daging ruminansia, daging unggas, telur, gula, dan minyak goreng akan dikelola oleh ID FOOD selaku holding BUMN pangan," ujar Ketut, Senin (24/10).
Diharapkan kebijakan tersebut diikuti dengan penguatan cadangan pangan pemerintah provinsi, cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota, cadangan pangan pemerintah desa, dan cadangan pangan masyarakat sebagai upaya bersama dalam pengendalian inflasi bahan makanan.
“Saat ini draf revisi Perpres cadangan pangan sudah ada di Presiden, dengan adanya penyempurnaan kebijakan ini kami berharap nantinya dapat memperkuat cadangan pangan nasional dengan melibatkan seluruh pelaku usaha pangan termasuk BUMN dan BUMD,” ucap dia.
Selain itu, pemerintah telah menetapkan harga acuan pembelian dan penjualan (HAP) di tingkat Produsen dan Konsumen melalui peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian dan Penjualan di tingkat Produsen dan Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, Dan Daging Ayam Ras.
Melalui Perbadan, diharapkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan dapat segera terbentuk dengan mewujudkan kesetimbangan baru bagi para pelaku usaha pangan.