Upaya Perlawanan Habib Rizieq Kandas, Kasus Segera Masuk Pengadilan
Senin, 08 Februari 2021 – 06:50 WIB
Namun ketika hadir di Polda Metro Jaya, mantan imam besar FPI itu malah disodorkan surat perintah penangkapan.
Rizieq juga merasa pengenaan pasal pada dirinya hanyalah sebagai pelengkap, sebab dia selalu kritis terhadap ketidakadilan.
Sedangkan gugatan praperadilan Rizieq yang pertama juga telah ditolak PN Jakarta Selatan pada 12 Januari lalu.
Saat itu Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: