Upaya Perlawanan Habib Rizieq Kandas, Kasus Segera Masuk Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Upaya perlawanan yang dilakukan kubu Habib Rizieq Shihab berupa gugatan praperadilan terkait penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polri sudah kandas.
Pasalnya, kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani Bareskrim Polri segera masuk ke tahap persidangan.
Hal itu dikarenakan berkas perkara dinyatakan lengkap dan segera dilakukan pelimpahan tahap II dari Polri ke Kejagung.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar pun membenarkan bahwa gugatan praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu gugur.
"Sekarang belum gugur, ketika sidang baru gugur. Sidangnya pada 22 Februari nanti,” ujar Aziz ketika dihubungi Minggu (7/2) malam.
Kubu Habib Rizieq mengajukan praperadilan kedua ke PN Jaksel. Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor nomor 11/Pid.Pra/2021/PN. JKT.Sel pada Rabu 3 Februari kemarin.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan kali ini terkait atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq yang dinilai kasusnya sangat dipaksakan.
Pasalnya, Habib Rizieq mengeklaim telah kooperatif mendatangi Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2020 untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.