UPBU Bandara Tunggul Wulung Ajak Warga Cilacap Peduli Keselamatan Penerbangan
"Pasal 421 ayat 2 disebutkan Setiap orang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan sangat mendukung langkah dan upaya yang dilakukan pihak Bandara Tunggul Wulung dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar bandara terkait bahaya bermain layang-layang.
"Kami juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap terkait larangan menerbangkan balon udara dan layang layang pada 2017 lalu. Dan surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan ke para camat dalam rapat kordinasi pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Kami meyakini bahwa surat edaran tersebut bakal efektif menurunkan penerbanganlayang-layang di pedesaan," katanya.
Nah setelah Sosialisasi Safety Campaign ini pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan layang-layang di sekitar bandara, melalui poster-poster yang akan ditempelkan di tempat aktivitas warga setiap harinya.(chi/jpnn)