Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

UPBU Bandara Tunggul Wulung Ajak Warga Cilacap Peduli Keselamatan Penerbangan

Kamis, 26 November 2020 – 21:16 WIB
UPBU Bandara Tunggul Wulung Ajak Warga Cilacap Peduli Keselamatan Penerbangan - JPNN.COM
Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Tunggul Wulung Cilacap, Jawa Tengah mengajak masyarakat sekitar bandara untuk peduli keselamatan penerbangan dengan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan penerbangan. Foto dok UPBU Bandara Cilacap

"Pasal 421 ayat 2 disebutkan Setiap orang membuat halangan dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap, Tulus Wibowo mengatakan sangat mendukung langkah dan upaya yang dilakukan pihak Bandara Tunggul Wulung dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar bandara terkait bahaya bermain layang-layang.

"Kami juga pernah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Cilacap terkait larangan menerbangkan balon udara dan layang layang pada 2017 lalu. Dan surat edaran tersebut juga telah kami sosialisasikan ke para camat dalam rapat kordinasi pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Kami meyakini bahwa surat edaran tersebut bakal efektif menurunkan penerbanganlayang-layang di pedesaan," katanya.

Nah setelah Sosialisasi Safety Campaign ini pihaknya juga terus memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar akan bahaya yang ditimbulkan jika menerbangkan layang-layang di sekitar bandara, melalui poster-poster yang akan ditempelkan di tempat aktivitas warga setiap harinya.(chi/jpnn)

Selama ini ada laporan dari pilot mengenai gangguan berupa penerbangan layang-layang yang dilakukan masyarakat di sekitar bandara.

Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News