Update dari PPATK Soal Pemblokiran Rekening ACT, Jumlahnya Sebegini
jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus melakukan pemblokiran terhadap transaksi di rekening milik Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut pihaknya sudah memblokir sementara transaksi di 300 rekening yang dimiliki oleh ACT hingga Kamis (7/7).
"PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan melalui keterangan persnya, Kamis.
Dia mengatakan pemblokiran dilakukan setelah pihaknya mengindikasi penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan yang dikelola oleh ACT.
Ivan kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 saat pihaknya memblokir transaksi di 300 rekening ACT.
"PPATK berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, termasuk aparat penegak hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini," ujar Ivan.
Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia pada periode 2014 sampai dengan Juli 2022 terkait ACT, ada dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924 dan uang keluar dari Indonesia sebesar Rp 52.947.467.313.
Ivan kemudian menyebut penghimpunan dan penyaluran bantuan wajib dikelola dan dilakukan secara akuntabel.