Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Update Penindakan Pinjol Ilegal, Ribuan Dilibas, Sisanya Siap-Siap Saja

Sabtu, 23 Oktober 2021 – 22:49 WIB
Update Penindakan Pinjol Ilegal, Ribuan Dilibas, Sisanya Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Foto: JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjaman "online" (pinjol) ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Penindakan itu dilakukan oleh gabungan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkominfo, dan kepolisian.

"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu (23/10).

Menurut Patahuddin, sasaran pinjol ilegal biasanya dari kalangan perempuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Menghindari penipuan di tengah sistem digital ini harus diupayakan dengan serius," kata Patahuddin.

Selain itu, masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.

"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," kata Patahuddin.

Patahuddin mengatakan transaksi digital harus diiringi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM dalam mencari pinjaman moda.

Pemerintah membekukan sebanyak 3.600 pinjol ilegal di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close