Ups! Karaoke Penyedia Penari Tanpa Busana Digerebek
Rabu, 05 Desember 2018 – 12:59 WIB
Polisi tidak hanya membawa lima orang itu, tetapi juga 20 LC yang dipekerjakan di tempat karaoke itu.
Mereka diangkut ke Mapolda Jatim dengan menggunakan minibus dan tiba Senin pagi (3/12).
Festo menuturkan, pihaknya menyita uang tunai Rp 2,8 juta dari para tersangka dan korban.
Uang tersebut merupakan hasil transaksi prostitusi. ''Kami kenai pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena mempermudah perbuatan cabul,'' tuturnya. (mir/c4/diq/jpnn)