Ups! Tepergok Warga Saat Dorong Motor Curian
Selasa, 14 Agustus 2018 – 19:47 WIB
"Saat itu dia masih berusaha mendorong sepeda motor yang hendak dicuri," terang Tinton.
Kini pelaku yang masih di bawah umur tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku yang beralamat di Jalan Krembangan Bhakti, Krembangan, tersebut mengaku baru sekali melakukan pencurian.
Meski begitu, polisi masih melakukan pengembangan. Termasuk melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku yang kabur saat kejadian. Polisi sudah mengantongi identitasnya. (yon/c25/eko/jpnn)