UPUBKB Raih Akreditasi A, Kemenhub Berikan Apresiasi Kepada Sejumlah Kepala Daerah
Target capaian yang ditetapkan KPK adalah 20 UPUBKB mendapatkan akreditasi A yang semula masih dalam kategori B.
UPUBKB yang telah terakreditasi A dapat dinyatakan bahwa unit pengujian kendaraan bermotor tersebut telah memenuhi standar pencegahan korupsi.
Indikator yang menjadi fokus perhatian adalah sudah menjalankan sistem pembayaran retribusi nontunai.
“Dalam laporan capaian kegiatan tersebut dapat disampaikan bahwa hasil capaian penilaian Tim Stranas PK atas aksi optimalisasi PNBP sektor pelayanan publik pada UPUBKB Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sebesar 88 persen pada triwulan IV (b-24) dari sebelumnya sebesar 65 persen pada triwulan III (b-21),” papar Dirjen Hendro.
Lebih lanjut Dirjen Hendro menyampaikan, dari 20 UPUBKB yang menjadi proyek percontohan, berikut ini adalah 16 UPUBKB yang telah memenuhi target capaian periode 2021-2022 sebesar 100 persen dengan memperoleh akreditasi A.
Adapun ke 16 UPUBKB tersebut, yakni ada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kota Depok, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sleman, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lombok Timur, dan Kota Makassar.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kota Pontianak, Kota Palangkaraya, Kota Banjarmasin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Tangerang dan Kota Palembang.
Menurut Dirjen Hendro, pencapaian ini bukan semata-semata upaya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, melainkan berkat kontribusi pemerintah daerah, baik unsur kepala daerah maupun pelaksana teknisnya sudah melakukan upaya pemenuhan standar yang diminta oleh KPK di bawah pengawasan Inspektorat Jenderal Kemenhub dan masing-masing inspektorat daerah.