Urgensi Implementasi Netralitas dan Imparsialitas Dalam Pemilu
Oleh DR. I Wayan Sudirta, S.H, M.H - Anggota Komisi III DPR RINamun, dalam jabatannya sebagai pejabat publik, mereka harus memperlihatkan netralitas dan imparsialitasnya agar tidak dimanfaatkan oleh kepentingan tertentu yang justru melahirkan persoalan selanjutnya.
Para peserta atau kontestan dan tim pendukung yang mana bekerja keras untuk dapat memenangkan salah satu pasangan calon atau kepentingan calon lainnya, hendaknya juga lebih bijaksana dan mampu untuk berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan.
Negara kita saat ini telah merdeka selama 78 tahun dan tentunya telah lebih dewasa secara politik. Era reformasi politik dan demokrasi juga telah berjalan selama 23 tahun dan memberi banyak pelajaran berharga kepada pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan falsafah Pancasila dan UUD NRI 1945. Negara Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat) bukan berdasarkan pada kekuasaan belaka (machtstaat).
Semua pihak wajib menjunjung tinggi hukum dengan segala kedudukannya.
Selanutnya untuk Para pengawas maupun penegak hukum yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, di samping memberi perlakuan yang setara.
Dalam hal ini independensi atau kemandirian serta obyektivitasnya akan diuji untuk dapat menindaklanjuti permasalahan atau laporan/temuan secara bijaksana, adil, dan berkepastian hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini masyarakat tentu akan mengawasi dan terus memberikan penilaian terhadap tingkat kepercayaan publik. Seluruh pihak harus mampu menjadi aparat yang netral, profesional, dan imparsial.
Maka selanjutnya mari kita saling menghormati dan berhati-hati, yakni dewasa dan bijaksana dalam berkata, bertindak, maupun melangkah. Kita jaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Merdeka!
Simak! Video Pilihan Redaksi: